Polisi Kehutanan gencarkan patroli cegah ilegal loging di hutan lindung Pasaman

Lubuk Sikaping – Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya terus menggencarkan patroli rutin sebagai upaya penindakan terhadap aktivitas ilegal logging di wilayah Pasaman Raya.

Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Darma melalui Kanit Polhut, M. Manullang, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah aktivitas ilegal logging oleh masyarakat. “Kita gencarkan patroli rutin bersama jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) serta petugas gabungan TNI-Polri. Agar aktifitas ilegal loging dapat terus dicegah,” terang Manullang pada Jumat (27/6/2025) di Lubuk Sikaping.

Manullang menambahkan, terdapat beberapa titik rawan aktivitas ilegal logging di kawasan Hutan Lindung (HL). “Pertama kawasan hutan lindung daerah Malampah, Kecamatan Tigo Nagari. Hutan lindung daerah Puncak Tonang, Kecamatan Lubuk Sikaping dan daerah Mapattunggul serta Mapattunggul Selatan,” tambahnya.

Selain patroli, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk wali nagari, camat, dan perangkat nagari, mengenai sanksi hukum terkait ilegal logging. Manullang mengatakan, sosialisasi sering disampaikan karena bahaya ilegal logging sangat mengancam jiwa masyarakat dan dapat memicu terjadinya bencana alam, baik longsor maupun banjir.

Dinas Kehutanan, lanjutnya, secara bertahap mengupayakan pengalihan mata pencaharian masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam ilegal logging melalui program Hutan Kemasyarakatan (HKM). Manullang menjelaskan, HKM merupakan skema perhutanan sosial di mana masyarakat diberikan pengelolaan hutan negara untuk memberdayakan mereka dan meningkatkan kesejahteraan, dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Manullang meyakini, melalui HKM dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya kepada masyarakat sekitar hutan, sambil memastikan fungsi hutan tetap terjaga. “Akan tetapi bagi oknum masyarakat yang masih nekat ilegal loging tentu kami tindak tegas. Karena langkah akhir tentu penindakan,” tegasnya.

Manullang juga mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sekitar 4,5 meter kubik kayu ilegal jenis meranti hasil ilegal logging di pinggir jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman pada Januari 2025 lalu. “Kayu ilegal tersebut ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan pengamanan hutan lindung disepanjang jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping. Potongan kayu merupakan hasil ilegal loging menggunakan mesin sinso dengan membabat pohon hutan lindung dikawasan Puncak Tonang,” ungkapnya.

Selain itu, pada tahun 2024 lalu, pihaknya juga mengamankan kayu ilegal logging jenis meranti sebanyak 6,9 meter kubik di daerah Kecamatan Mapattunggul, Kabupaten Pasaman.

Manullang mengingatkan, tindak pidana ilegal logging diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78-87 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50-64 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Komentar