Akibat pelanggaran proses pemungutan suara, dua TPS di Sumatera Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 1 Desember 2024. KPU Sumbar merekomendasikan PSU di TPS 9 Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar karena dugaan penggunaan KTP elektronik atau domisili luar wilayah