Bukittinggi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Medo Patria, Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Medo Patria pada Selasa (29/11/2024) saat memantau rekapitulasi di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
“Berdasarkan rekomendasi Pengawas Kecamatan (Panwascam), dua TPS akan melakukan PSU,” ujar Medo.
PSU direkomendasikan karena adanya indikasi pelanggaran proses pemungutan suara.
Di TPS 9 Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, dua pemilih diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau berdomisili di luar wilayah tersebut.
“Sedangkan di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Dharmasraya, terdapat dugaan pemilih melakukan pencoblosan ganda,” jelas Medo.
Dalam kasus di Kabupaten Dharmasraya, Medo menekankan adanya potensi pidana sesuai Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali dapat dihukum penjara hingga 18 bulan dan denda hingga Rp 18 juta.
PSU akan dilaksanakan pada Minggu (1/12/2024) untuk memastikan proses pemungutan suara yang adil dan sesuai aturan.
“KPU Sumbar berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pemilu,” pungkas Medo.