Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian yang menjerat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau PT AJIS.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.
HS diketahui merupakan pemegang saham pengendali perusahaan asuransi tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan proses penyerahan dilakukan di dua tempat.
Menurut dia, administrasi pelimpahan tersangka berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS masih menjalani masa hukuman atas perkara sebelumnya terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman dari perkara sebelumnya. Adapun pelimpahan barang bukti secara fisik dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan sikap manajemen yang mengabaikan perintah tertulis OJK dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK tertanggal 13 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, OJK memerintahkan perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis senilai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Karena dinilai tidak kooperatif dan gagal memenuhi kewajiban itu, OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Untuk memulihkan hak pemegang polis yang dirugikan, penyidik OJK juga menelusuri dan menyita aset milik tersangka.
Nilai taksiran seluruh aset yang disita mencapai Rp114 miliar.
Aset tersebut terdiri atas 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi Rp20,9 miliar.
Selain itu, ada deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
Penyidik juga mengamankan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai Rp72 miliar.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, OJK menyebut koordinasi dilakukan dengan sejumlah lembaga, antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Kementerian ATR/BPN.
Agus menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta memastikan perlindungan hukum bagi konsumen dan masyarakat luas.







Komentar