Mentawai – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Mentawai, Rijel Samaloisa-Yosep Sarogdok. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025) malam.

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Eksepsi Termohon (KPU) dan pihak terkait terkait kedudukan hukum Pemohon dikabulkan,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai Suryandika menyatakan pihaknya segera melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.

“Setelah mendapatkan salinan putusan MK, kita akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih,” kata Suryandika.

Pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mentawai adalah Dr. Rinto Wardana dan Jakop Saguruk.

Suryandika menegaskan penyelenggaraan Pilkada Mentawai telah dilaksanakan sesuai aturan. “Sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1 membuktikan bahwa KPU Mentawai telah bekerja secara tertib, profesional, dan adil,” ujarnya.

Putusan MK ini menjadi bukti bahwa KPU Mentawai telah menjalankan tugasnya dengan baik dan adil, imbuh Suryandika.

Dengan ditolaknya gugatan, proses hukum terkait Pilkada Mentawai resmi berakhir.

KPU Mentawai akan fokus pada penetapan hasil yang selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Mentawai untuk diteruskan ke Gubernur.

“Jika tidak ada perubahan, pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari,” pungkas Suryandika.

Baca Juga:  UAS Dukung M Iqbal Maju Pilkada Padang 2024

Bagikan: