Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menegaskan larangan pembagian bantuan sosial (bansos) hingga hari pencoblosan Pilkada 2024. Larangan tersebut tertuang dalam aturan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan lalu.
“Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama Kepala Daerah dan Pj Kepala Daerah, agar mematuhi aturan dari Kemendagri,” tegas Rahmat di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurut Rahmat, netralitas semua pihak sangat penting untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas. “Kami selalu sampaikan agar semua pihak memberikan pesta demokrasi yang sejuk dan taat aturan. Mari kita jaga bersama-sama,” ujarnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (18/11/2024) bersama Kemendagri dan kepala daerah dari Sumbar, Riau, Kepri, dan Jambi, Rahmat menyoroti kasus polemik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi.
“Fatwa MUI Sumbar keluar karena indikasi adanya kepentingan politik dalam penyaluran bantuan tersebut,” kata Rahmat.
Dia menilai tindakan tersebut tidak etis karena melibatkan lembaga independen dalam ranah politik. “Kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai pengumpul zakat resmi bisa hilang jika dibiarkan,” tegasnya.
Rahmat meminta Kemendagri mempertegas aturan larangan pemberian bansos hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024. “Kami minta Mendagri menegaskan aturan yang telah disiapkan, agar selama Pilkada ini tidak ada pemberian bansos oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, termasuk Baznas,” pungkasnya.