Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Sesuai berakhirnya masa kampanye, kami melakukan penertiban,” ujar Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, Senin (25/11/2024).
Penertiban ini akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). Eris menargetkan seluruh APK dan BK yang terpasang akan dibersihkan dalam dua hari.
“Penertiban dilakukan bertahap, melibatkan tim dari kelurahan, kecamatan, dan pihak terkait,” kata Eris.
Ratusan personel terlihat menurunkan APK dari batang pohon, tiang listrik, dan billboard.
“Kami melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol Padang. Fokus penertiban pada jalan protokol, taman kota, dan lokasi terjangkau,” jelas Eris.
APK dan BK yang ditertibkan akan disimpan sementara di lapangan Mako Satpol PP Padang. Bawaslu mengimbau partisipasi masyarakat dalam mengawasi aktivitas kampanye selama masa tenang.
“Kami meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye melalui kanal yang disediakan. Pengawasan partisipatif dapat mengurangi potensi pelanggaran,” pungkas Eris.