Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tantangan implementasi di lapangan. Ia menekankan pentingnya pengawalan serius agar setiap poin kesepakatan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja dan pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menyaksikan penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026-2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
"Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan," ujar Yassierli.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengawal proses ini melalui mediator hubungan industrial yang siap membantu jika terjadi kendala. Ia juga mengapresiasi PT Freeport Indonesia yang berhasil merampungkan perundingan dalam waktu 18 hari dengan semangat kekeluargaan.
Dalam kesepakatan baru tersebut, manajemen PT Freeport Indonesia menyetujui sejumlah peningkatan kesejahteraan karyawan. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa poin-poin yang disepakati mencakup kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.
Selain kenaikan gaji, perusahaan juga meningkatkan tunjangan pendidikan dan akomodasi sebesar 15 persen. Peningkatan lainnya meliputi kenaikan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan pratama, penyesuaian tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah, hingga kenaikan kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.
Yassierli berharap keberhasilan PT Freeport Indonesia dalam menjaga hubungan industrial selama 48 tahun ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain. Ia mengakui bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk mendorong perusahaan lain agar segera memiliki PKB demi menciptakan iklim kerja yang harmonis.
"Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis," pungkasnya.






