Tanjung Selor – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menegaskan penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan dengan pemisahan fungsi yang jelas antara kepolisian dan kejaksaan agar tetap adil, berintegritas, serta sesuai prinsip due process of law.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menyoroti kondisi penegakan hukum di Kalimantan Utara usai menghadiri rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Jumat (24/07/2026).
Bob menyebut dinamika penegakan hukum yang terjadi di Jakarta belakangan ini tidak memengaruhi institusi hukum di daerah, termasuk di Kalimantan Utara.
“Setelah peristiwa penegakan hukum yang keliru di Jakarta, kondisi institusi hukum di daerah, khususnya di Kalimantan Utara, tidak ikut terguncang. Proses penegakan hukum di sini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada Parlementaria.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pembagian kewenangan antara Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari diferensiasi fungsi dalam sistem peradilan pidana.
Ia menuturkan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebenarnya bisa saja dijalankan oleh satu lembaga, tetapi pemisahan kewenangan tetap diperlukan untuk menjaga keutuhan, kemandirian, dan due process of law.
“Karena itu kewenangan dibagi menjadi dua. Inilah yang disebut diferensiasi fungsi, yakni pembedaan tugas yang jelas antara kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Bob menilai penguatan sistem peradilan pidana sangat bergantung pada kemampuan tiap institusi menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut dia, profesionalisme dan proporsionalitas aparat menjadi kunci agar setiap tahapan penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar.
“Proporsionalitas berarti fungsi tiap lembaga harus ditempatkan sesuai porsinya. Sudah jelas siapa penyelidik, siapa penyidik, dan siapa penuntut. Namun transparansi dan akuntabilitas masing-masing institusi tetap harus terus diperkuat agar benar-benar dipahami dan diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Bob juga menyoroti masih terbatasnya sumber daya manusia dan fasilitas pendukung di Kejaksaan Tinggi serta Kepolisian Daerah Kalimantan Utara.
Ia menyebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagai institusi yang relatif baru, sejalan dengan usia provinsi tersebut, sehingga penguatan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana perlu dilakukan secara bertahap.
“Prinsip kita sejak awal adalah money follows program, anggaran mengikuti program kerja. Kejati Kalimantan Utara juga masih terhitung baru, menyesuaikan dengan usia provinsinya. Jadi semua ini memang membutuhkan waktu,” tuturnya.
Bob yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung II memastikan temuan dari kunjungan kerja itu akan menjadi catatan penting bagi Komisi III DPR RI dalam memperjuangkan dukungan anggaran bagi sarana dan prasarana penegak hukum di Kalimantan Utara.
“Catatan ini akan kami bawa sebagai masukan kepada pemerintah pusat dan dalam pembahasan di DPR RI, terutama soal pengalokasian anggaran. Harapannya, pembangunan kantor Kejati Kaltara yang memadai bisa didorong. Dengan fasilitas yang baik, aparat dapat bekerja lebih optimal, lalu diimbangi pembinaan karakter dan integritas personel,” kata Bob.





