Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal TKD 2026 untuk Percepatan Pembangunan

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menggandeng Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk mengawal pengelolaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 agar pembangunan dan pemulihan pascabencana berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Kesepakatan itu ditegaskan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).

Tanah Datar menerima tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar yang telah masuk ke dalam APBD 2026.

Dari total itu, porsi terbesar sebesar Rp98,89 miliar dialokasikan untuk infrastruktur.

Selain itu, anggaran juga diberikan untuk urusan pemerintahan sebesar Rp14,79 miliar, pertanian Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, dan kesehatan Rp1,50 miliar.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk menekan risiko kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran pascabencana.

Ia menilai pendampingan tersebut memberi kepastian hukum sehingga jajaran pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan dengan lebih mantap selama tetap berada dalam koridor yang benar.

Fadly menegaskan kerja sama itu bukan semata perlindungan hukum, tetapi juga memastikan anggaran benar-benar dipakai tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyampaikan pihaknya siap memberi pendapat hukum sejak tahap perencanaan.

Menurut dia, keterbukaan dari organisasi perangkat daerah dan rekanan sejak awal sangat penting agar pelaksanaan program tidak tersendat.

Ryan juga mengatakan keraguan dalam mengambil keputusan kerap memunculkan adendum yang pada akhirnya menghambat optimalisasi anggaran.

Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian dari percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat.

Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD senilai Rp2,639 triliun untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di daerah itu.

Komentar