Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan rasa hormatnya terhadap proses hukum yang menjerat delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar.
Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut.
“Itu kewenangan kejaksaan, dan kita tentu menghargainya. Kita dukung prosedur hukum yang berjalan agar bisa berjalan lancar,” ujar Mahyeldi di Padang, Kamis (30/5/2024).
Beliau berharap agar segala proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan apa yang diharapkan dari semua pihak dapat terlaksana dengan baik,” jelas Mahyeldi.
Menanggapi keterlibatan ASN dalam kasus ini, Mahyeldi enggan berkomentar lebih lanjut. “Kita belum tahu secara persis siapa nama-namanya, karena yang diumumkan hanya inisial,” kata Mahyeldi.
Mengenai penonaktifan ASN yang menjadi tersangka, Mahyeldi masih mempelajarinya, termasuk kemungkinan pemberian bantuan hukum.
“Biasanya bantuan hukum berasal dari organisasi, seperti Korpri. Kita lihat perkembangan kasusnya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik di SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumbar dengan pagu anggaran sekitar Rp 18 miliar.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.