Lubuk Basung – Seekor anak trenggiling (Manis javanica) diserahkan oleh seorang karyawan perusahaan tambak udang kepada Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Senin (30/6).
Penyerahan ini dilakukan di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Abi Prima, karyawan tambak udang, mengungkapkan alasannya menyerahkan anak trenggiling tersebut agar dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Anak trenggiling itu saya serahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya agar bisa berkembang biak,” ujarnya di Lubuk Basung, Selasa (1/7).
Menurut keterangannya, anak trenggiling tersebut ditemukan pada Sabtu (28/6) malam di depan perumahan perusahaan, sedang memanjat pohon pepaya di kawasan tambak udang.
Menyadari keberadaan satwa dilindungi itu, Abi Prima segera mengamankannya ke dalam rumah untuk menghindari ancaman anjing milik warga sekitar.
Selanjutnya, Hasbi Asidik, kakak dari Abi Prima, menghubungi petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau untuk melaporkan temuan tersebut.
“Anak trenggiling itu langsung kami serahkan mengingat satwa dilindungi dan tidak mau berurusan dengan hukum, karena sebelumnya ada warga Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap menjual sisik trenggiling pada Sabtu (28/6).,” katanya.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menjelaskan bahwa anak trenggiling berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar enam bulan itu telah dievakuasi ke kantor resor di Lubuk Basung untuk menjalani observasi kesehatan.
“Apabila hasil observasi satwa dalam kondisi sehat dan aktif, akan dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau,” katanya.
Sebagai informasi, Manis javanica atau trenggiling merupakan mamalia bersisik dari family manidae yang dilindungi oleh Undang-undang No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106/2018.
Peraturan ini melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya. Berdasarkan data IUCN Redlist, status konservasi trenggiling termasuk Critically Endangered, yang berarti spesies ini berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Komentar