Zakat Fitrah 2026: Besaran Ditetapkan, Ini Golongan Penerimanya!

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Muslim di Indonesia mulai mencari tahu besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini senilai Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

"Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026," ujar Anggota Baznas RI, Zainal Abidin, baru-baru ini. Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.

Zainal menjelaskan, Baznas di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menjadikan besaran ini sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing. Namun, ia menekankan bahwa nilai tersebut dapat disesuaikan jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu.

Lebih lanjut, Zainal mengingatkan agar penyaluran zakat fitrah tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam. Delapan golongan tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil (musafir yang membutuhkan pertolongan).

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dilakukan setelah salat Id, maka dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah. Penyaluran zakat juga sebaiknya dilakukan sebelum khutbah Idul Fitri dimulai agar tepat sasaran.