Padang – Serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran sejak 28 Februari 2026 menuai kecaman keras dari akademisi hukum internasional. Klaim "self defense" atau pembelaan diri yang dilontarkan AS dan Israel dinilai sebagai pembalikan logika hukum internasional.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Prof. Dr. Ferdi, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum internasional. "Pembelaan diri itu dilakukan jika suatu negara diserang lebih dahulu. Bukan menyerang negara lain lalu menyebutnya sebagai pembelaan diri," tegasnya, Sabtu (1/3/2026).
Ferdi menjelaskan, Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain, kecuali dalam kondisi sangat terbatas. Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak bela diri, tetapi hanya jika suatu negara diserang terlebih dahulu. Menurutnya, syarat ini tidak terpenuhi dalam konteks serangan terhadap Iran.
"Dalam hukum internasional, khususnya Piagam PBB, setiap negara dilarang melakukan serangan bersenjata ke negara lain. PBB didirikan justru untuk menjaga perdamaian dunia dan mencegah konflik bersenjata," imbuhnya.
Serangan rudal terhadap Iran, menurut Ferdi, lebih tepat dikategorikan sebagai tindakan agresi atau invasi, bukan respons defensif. Tindakan ini juga berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara yang menjadi fondasi hukum internasional modern.
Ferdi juga menyoroti penggunaan kekuatan bersenjata tanpa mandat Dewan Keamanan PBB yang berpotensi melanggar ketentuan internasional. Ia menilai efektivitas Dewan Keamanan kerap terhambat oleh hak veto negara-negara besar.
"Kita sudah lama melihat PBB sering menjadi arena kepentingan politik negara pemilik veto. Keputusan Dewan Keamanan sangat dipengaruhi kalkulasi geopolitik mereka, terutama dalam isu Timur Tengah," ujarnya.
Di tengah meningkatnya ketegangan, Ferdi menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi, bukan eskalasi militer. "Jika hukum internasional diabaikan, stabilitas global akan semakin rapuh. Karena itu, mekanisme dialog dan negosiasi harus kembali menjadi pilihan utama," pungkasnya.
Serangan terhadap Iran menambah panjang daftar konflik di Timur Tengah yang berpotensi memicu ketegangan regional. Respons komunitas internasional, khususnya PBB, akan menjadi penentu apakah konflik dapat diredam atau justru meluas.



