Berita:
Sawahlunto – Sebanyak 376 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto berpeluang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Usulan pemberian remisi ini diajukan oleh pihak lapas sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto mengungkapkan bahwa remisi ini merupakan apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana. "Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti pembinaan di dalam lapas," ujarnya.
Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa seluruh WBP yang diusulkan telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing WBP. Bahkan, beberapa di antaranya berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi tersebut.
Pihak lapas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan demikian, saat kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.



