Tanjung Selor – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan dinamika internal di lembaga penegak hukum tidak mengganggu penegakan hukum di Kalimantan Utara.
Ia menyebut koordinasi Polri dan Kejaksaan di daerah itu tetap berjalan baik sehingga penanganan perkara dapat berlangsung optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Rikwanto usai pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (24/07/2026).
Menurut politikus Fraksi Partai Golkar itu, kerja sama Polri dan Kejaksaan di Kaltara sejauh ini tidak mengalami kendala.
“Dalam penegakan hukum, kerja sama Polri dan Kejaksaan di Kaltara sejauh ini tidak ada masalah. Dinamika di masing-masing institusi adalah hal yang wajar, dan Polri juga pernah mengalami persoalan internal seperti yang sekarang terjadi di Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menilai setiap lembaga memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan persoalan internal.
Karena itu, ia yakin kondisi tersebut tidak akan mengganggu tujuan organisasi, termasuk dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Saya yakin mereka bisa membedakan persoalan internal dengan tujuan organisasi. Terbukti hari ini Pak Kajati juga menyampaikan tidak ada kendala. Jadi, silakan terus bekerja dalam tugas penuntutan maupun penyelidikan perkara korupsi,” katanya.
Rikwanto juga menegaskan bahwa persoalan di tingkat nasional tidak berdampak pada koordinasi aparat penegak hukum di Kalimantan Utara.
Ia memastikan hubungan kerja antara Polri dan Kejaksaan di provinsi itu tetap terjaga dengan baik.
“Persoalan yang terjadi di Jakarta biarlah menjadi urusan Jakarta. Kalau di Kalimantan Utara, kerja samanya masih berjalan sangat baik,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan langsung kepada jajaran Polda Kalimantan Utara mengenai mekanisme koordinasi penanganan perkara.
Rikwanto mengatakan pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa hingga pemberian petunjuk melalui P-19 berjalan sesuai ketentuan.
P-19 adalah surat dari Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.
“Tadi kami juga menanyakan langsung kepada Pak Kapolda. Perkara yang harus dilimpahkan tetap dilimpahkan, sedangkan yang perlu petunjuk diberikan lewat P-19 dan mekanisme lainnya. Sampai sekarang tidak ada persoalan dalam kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Kalimantan Utara,” ujarnya.





