Balaikota Padang

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin kerja dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. H

al tersebut disampaikan Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

“Kami tidak akan menoleransi penutupan kantor lurah,” tegas Edi pada sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh lurah dan camat di Kota Padang.

Edi mengidentifikasi bahwa penutupan kantor lurah kerap terjadi karena kegiatan wirid atau olahraga pagi, sehingga mengganggu pelayanan publik.

“Setelah ini, tidak ada lagi kantor lurah yang tutup setelah pukul setengah delapan,” imbuhnya.

Edi menekankan pentingnya mengatur jadwal secara efektif agar pelayanan tetap berjalan optimal, meskipun terdapat kegiatan wirid atau olahraga. “Tidak ada lagi alasan apapun. Pelayanan kepada masyarakat harus selalu dilakukan,” tegasnya

Baca Juga:  Tanggap Darurat Bencana Padang Panjang Diperpanjang 2 Minggu

Bagikan:

Topik: