Payakumbuh Bahas Empat Ranperda, Pemko dan DPRD Jalin Sinergi

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh dan DPRD setempat menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan daerah melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna, Kamis (19/02/2026).

"Kami menyimpulkan bahwa kita memiliki persepsi dan komitmen yang sama terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh," ujar Rida Ananda, menegaskan keselarasan pandangan antara eksekutif dan legislatif.

Rida menambahkan, masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyempurnaan Ranperda. Pemko Payakumbuh berkomitmen menjadikan masukan tersebut sebagai dasar untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Empat Ranperda yang tengah dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018–2038, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sekda Rida Ananda menekankan bahwa catatan yang disampaikan DPRD menunjukkan keseriusan legislatif terhadap kualitas regulasi yang akan ditetapkan. Ia berharap seluruh proses pembahasan Ranperda dapat mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Payakumbuh.

"Semua ini demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan Kota Payakumbuh yang kita cintai," tegasnya.

Pemerintah daerah menyadari bahwa jawaban yang disampaikan belum tentu memuaskan seluruh anggota DPRD. Pembahasan rinci terhadap substansi Ranperda akan dilanjutkan melalui rapat kerja sesuai jadwal yang telah disepakati.

"Insya Allah dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan dapat kita jawab secara tuntas dan kita diskusikan secara bersama-sama," pungkas Rida.