Pesawaran – Komisi VIII DPR RI menyoroti belum meratanya layanan keagamaan di Kabupaten Pesawaran, Lampung, setelah dua dari 11 kecamatan di daerah itu diketahui belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA).
Temuan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke Pesawaran pada Sabtu (25/7/2026), usai rombongan menerima paparan dari Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyebut persoalan itu menjadi perhatian utama karena KUA merupakan garda terdepan pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan.
“Komisi VIII tadi mendapat banyak masukan dari beberapa dinas, terutama Kementerian Agama. Yang pertama adalah soal adanya dua kecamatan yang belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Maman.
Politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Kyai Maman itu menegaskan KUA dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari pencatatan pernikahan hingga administrasi dan pembinaan keagamaan.
“KUA adalah kantor yang sangat dibutuhkan untuk melayani kebutuhan masyarakat soal kebutuhan keagamaan, termasuk pernikahan ada di sana,” ujarnya.
Ia juga menilai persoalan infrastruktur Kementerian Agama tidak hanya terjadi di Pesawaran, karena di sejumlah daerah lain masih ada kantor Kementerian Agama maupun KUA yang terkendala status lahan dan bangunan yang belum layak.
“Bukan hanya KUA di tingkat kecamatan, di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, kantor-kantor Kementerian Agama itu banyak sekali yang status tanahnya maupun bangunannya belum representatif,” kata legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat IX itu.
Maman menegaskan Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong perbaikan infrastruktur Kementerian Agama, mulai dari penyelesaian status lahan, pembangunan gedung yang layak, hingga penguatan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Komisi VIII punya konsen yang sangat kuat agar seluruh kantor-kantor Kementerian Agama, terutama KUA, diperjelas status tanahnya, diperbaiki bangunannya, dan diperkuat fungsi pelayanannya,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri juga mengatakan pemerataan pembangunan KUA di seluruh kecamatan menjadi salah satu fokus pembahasan komisi bersama Kementerian Agama.
“Memang di Komisi VIII sedang membahas berkaitan dengan Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan seluruh Indonesia agar benar-benar memadai. Di Kabupaten Pesawaran ini ada 11 kecamatan, dua di antaranya masih belum punya KUA,” ujar Abidin.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan pembangunan KUA di dua kecamatan yang belum memiliki kantor akan menjadi salah satu prioritas yang diperjuangkan bersama Kementerian Agama.
“Masalah ini menjadi prioritas Komisi VIII ke depan untuk bersama Kementerian Agama Republik Indonesia agar melalui anggaran yang tersedia dapat segera diupayakan pembangunan KUA yang memadai di dua kecamatan yang hingga kini belum memilikinya,” pungkasnya.





