Jakarta – Kementerian Hukum resmi menggratiskan 19 jenis layanan pencatatan hak cipta bagi seluruh kreator di Indonesia mulai November 2026.
Kebijakan tarif nol rupiah ini menjadi perluasan dari aturan sebelumnya yang sempat terbatas pada pendaftaran karya lagu.
Langkah strategis tersebut terlaksana setelah Kementerian Keuangan memberikan persetujuan melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan mekanisme pengajuan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin.
“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum menjadi nol rupiah,” ujar Supratman.
Pemerintah mengambil keputusan ini sebagai respons atas masukan masyarakat yang menginginkan insentif serupa tidak hanya menyasar sektor musik.
Seluruh layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini resmi digratiskan.
Cakupan layanan tersebut meliputi berbagai bidang mulai dari karya sastra, ilmu pengetahuan, seni rupa, hingga pengembangan permainan serta program komputer.
Supratman mengimbau para pelaku industri kreatif untuk segera mendaftarkan karya mereka demi memperoleh perlindungan hukum.
Ia menekankan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah krusial untuk memberikan nilai ekonomis bagi pemilik karya.
“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya,” kata Supratman.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen negara dalam memajukan industri ekonomi kreatif di Indonesia.
“Ini adalah komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya rezim hak cipta, bisa berkembang,” tegas Supratman.







Komentar