Satpol PP Padang Tertibkan PKL Nakal di Pasar Raya dan Air Manis
Penulisan Ulang Berita:
Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Padang dan objek wisata Pantai Air Manis, Selasa (10/3/2026). Puluhan barang dagangan PKL yang berjualan di lokasi terlarang diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. "Kami menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Fokus kami adalah pedagang yang melanggar zonasi demi terciptanya ketertiban umum," ujarnya.
Menurut Chandra, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga estetika kota. Dalam operasi tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan membantu relokasi barang dagangan di Pasar Raya Padang. Sementara itu, di Pantai Air Manis, Satpol PP bersinergi dengan Dinas Pariwisata untuk mensosialisasikan penataan kawasan sekaligus membongkar lapak kosong yang terbengkalai di atas fasilitas umum.
Chandra menambahkan bahwa Satpol PP tidak bekerja sendiri dalam operasi ini. Unsur TNI/Polri serta instansi terkait dilibatkan guna memastikan proses penataan berjalan kondusif. "Kami terus bersinergi dengan TNI dan Polri untuk menciptakan Kota Padang yang lebih tertib dan tertata. Jika Pasar Raya dan Pantai Air Manis rapi, masyarakat serta wisatawan tentu akan merasa lebih nyaman beraktivitas," pungkasnya.






