BPJS Kesehatan Sosialisasikan Mekanisme Reaktivasi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan

Tanah Datar – BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menggencarkan sosialisasi terkait penonaktifan dan mekanisme reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi perangkat nagari, desa, dan kelurahan. Langkah ini diambil menyusul adanya pemutakhiran data nasional berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menjelaskan bahwa penonaktifan menyasar peserta yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10. Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa kelompok tersebut tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan yang berhak menerima bantuan iuran pemerintah.

"Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan terpenuhinya hak peserta atas informasi status kepesertaan JKN. Kami ingin seluruh masyarakat memahami kondisi kepesertaannya sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan," ujar Defiyanna.

Meski telah dinonaktifkan, Defiyanna menegaskan bahwa warga yang masih membutuhkan layanan medis, terutama penderita penyakit kronis atau katastropik, tetap memiliki peluang untuk kembali aktif. "Kepesertaannya dapat diusulkan untuk direaktivasi melalui Dinas Sosial," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, Hendra Setiawan, menyatakan bahwa penyesuaian data dilakukan agar bantuan iuran tepat sasaran. Ia mengimbau masyarakat yang terdampak agar tidak panik dan segera melapor ke petugas atau kader Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

"Jika berdasarkan verifikasi lapangan peserta termasuk kategori miskin dan tidak mampu, atau menderita penyakit kronis dan membutuhkan tindakan medis segera, maka dapat diusulkan reaktivasi kembali. Warga cukup membawa surat keterangan sakit dari dokter serta dokumen kependudukan," jelas Hendra.

Data usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali. Selain jalur reaktivasi, masyarakat juga diberikan opsi untuk beralih menjadi peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sesuai kemampuan finansial.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Tanah Datar, Taufik Amnul Hayat, turut mendukung upaya ini. Ia menekankan pentingnya kejujuran data saat proses survei lapangan, mengingat data BPS menjadi acuan utama bagi instansi terkait dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, atau mendatangi kantor cabang terdekat guna memastikan perlindungan kesehatan tetap terjaga.