Jakarta – Pemerintah didesak untuk segera mengambil keputusan yang tegas dan transparan terkait status lahan sitaan dari perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan lindung. Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menyusul temuan banyaknya perusahaan perkebunan yang melampaui izin HGU dan merusak hutan lindung.
"Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan," tegas Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). Ia menambahkan, ketidakjelasan ini tidak bisa dibiarkan karena dampaknya merusak lingkungan.
Menurut Rahmat, Komisi IV DPR RI telah menerima laporan mengenai penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Namun, tanpa kebijakan lanjutan, lahan sitaan berpotensi menimbulkan masalah baru.
Politisi tersebut mengusulkan dua opsi kebijakan. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung. Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan aturan yang jelas dan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan final.
Rahmat menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan. Transparansi juga dinilai krusial untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan di masa depan.
Selain status lahan, Rahmat juga mempertanyakan pemanfaatan hasil kebun yang terlanjur dipanen dari lahan sitaan. Menurutnya, negara tidak boleh hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan," ujarnya.
Rahmat mengingatkan bahwa deforestasi berkorelasi erat dengan peningkatan risiko bencana, terutama banjir, di wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Ia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan, mengubah aset dari pelanggaran lingkungan menjadi solusi mengatasi dampak deforestasi.



