Padang – Protes keras mewarnai pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Puluhan warga Suku Jambak Indarung mendatangi Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Kamis (29/1/2026), menuntut kejelasan status lahan ulayat yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Aksi ini dipicu dugaan penyerobotan lahan seluas 12 hektare di Puncak Bukit Ngalau.
Massa kecewa mendapati kantor KAN kosong tanpa kehadiran pengurus maupun Ninik Mamak. Sebagai bentuk protes, warga membentangkan spanduk berisi tuntutan di depan kantor.
"Kami meminta keadilan. Surat yang diterbitkan KAN menyatakan lahan kami telah diserahkan pada tahun 1984, namun klaim itu tidak punya bukti otentik," tegas Maimunah (59), perwakilan Suku Jambak, kepada awak media.
Tiga poin utama menjadi tuntutan warga: penyelesaian segera sengketa tanah ulayat Bukit Ngalau, pencabutan Surat Keterangan KAN tertanggal 20 November 2025, dan desakan pengunduran diri Ketua KAN Lubuk Kilangan jika persoalan ini tak kunjung tuntas.
Suku Jambak sebelumnya telah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan di Puncak Aia Baliang kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kanwil BPN Sumatera Barat pada 21 Juli 2025. Dokumen tersebut dinyatakan lengkap. Namun, dua bulan kemudian, muncul klaim tandingan.
Penasihat Hukum Suku Jambak, Rio Makarim, S.H., menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menghambat pembangunan flyover. "Kami mendukung penuh pembangunan flyover. Kami hanya meminta kepastian hukum mengenai siapa pemilik sah lahan agar kompensasi jatuh ke tangan yang berhak," ujarnya.
Rio menambahkan, upaya mediasi telah ditempuh, namun menemui jalan buntu. Terkait ganti rugi, Suku Jambak menyatakan patuh pada mekanisme pemerintah.
Hingga saat ini, Ketua KAN Lubuk Kilangan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun legalitas surat keterangan yang dipersoalkan.




