Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggencarkan operasi penertiban di sejumlah penginapan dan titik rawan pada Senin dini hari (11/5/2026).
Langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 demi menjaga ketertiban umum serta mencegah praktik asusila maupun kenakalan remaja.
Dalam operasi yang menyasar hotel dan penginapan tersebut, petugas mendapati empat pasangan bukan suami istri yang tidak mampu menunjukkan bukti dokumen pernikahan sah.
Selain itu, tim patroli yang dipimpin Kasi Operasional dan Pengendalian Harvi Dasnoer bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Riko Afriwan juga mengamankan lima remaja perempuan yang kedapatan berkumpul di kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga larut malam.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa patroli rutin ini merupakan komitmen instansinya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ia menyebut tindakan tersebut bertujuan meminimalisir potensi perilaku menyimpang yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus bergerak secara rutin untuk memastikan tidak ada potensi perilaku menyimpang yang mengganggu ketertiban masyarakat. Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga Kota Padang,” ujar Chandra.
Seluruh individu yang terjaring dalam razia tersebut langsung digiring ke Markas Komando Satpol PP Padang.
Mereka kini menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Chandra turut mengimbau para orang tua serta pengelola penginapan untuk lebih proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah pelanggaran norma.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran Perda di wilayah Kota Padang.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat. Mari patuhi norma yang ada demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran Perda di kota ini,” pungkasnya.


