Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sebuah pos ronda yang beralih fungsi menjadi pangkalan ojek dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, Senin (11/5/2026). Pembongkaran dilakukan sebagai langkah tegas penegakan aturan ketertiban umum.
Operasi penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, ini turut melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Meski sempat diwarnai penolakan oleh warga, petugas tetap melanjutkan pembongkaran secara humanis.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah teguran dan peringatan yang diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak terkait.
"Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota," ujar Chandra.
Chandra menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap fasilitas umum di seluruh wilayah Kota Padang agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin," tegasnya.






