Polisi Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 41 Paket Ganja via Ekspedisi

Bukittinggi – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan penyelundupan 41 paket ganja siap edar yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada Selasa (30/6/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial HZ (35) dan MS (27).

Kasus tersebut terbongkar setelah warga melaporkan adanya paket mencurigakan di sebuah kantor ekspedisi di Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB untuk memeriksa barang kiriman tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, menyebut dua paket yang diperiksa petugas ternyata berisi ganja yang dibungkus lakban cokelat. Polisi kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi hingga HZ datang untuk mengurus pengiriman paket itu.

Saat tiba di kantor ekspedisi, HZ langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, ia disebut hendak mengirim ganja tersebut ke Bandung, Jawa Barat.

Penyelidikan berlanjut dan mengarah kepada MS sebagai pemasok. Tim kemudian menangkap MS di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Kabupaten Agam, pada pukul 21.00 WIB.

Di rumah kontrakan itu, petugas kembali menemukan 39 paket ganja lain yang sudah siap diedarkan. AKP M. Arvi menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut diakui sebagai milik MS.

Dengan temuan itu, total barang bukti yang disita mencapai 41 paket ganja, sejumlah alat pengemasan, dan dua unit telepon genggam. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum.

Penyidik masih menelusuri asal-usul ganja tersebut guna mengungkap jaringan peredarannya lebih luas. Polisi juga akan memperketat pengawasan terhadap jasa pengiriman untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Komentar