Padang – Manajemen RSUP M Djamil Padang menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum bagi jajaran direksi hingga tenaga medis yang dilaporkan ke Polda Sumatra Barat. Langkah hukum ini ditempuh keluarga almarhum Alceo Hanan Flantika, bayi berusia 14 bulan yang diduga meninggal dunia akibat kelalaian medis.
Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP M Djamil, Rizki Rasyidi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, rumah sakit bertanggung jawab mendampingi stafnya selama tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
"Rumah sakit akan memberikan dukungan, termasuk pendampingan hukum kepada para dokter yang dilaporkan, sepanjang tindakan yang dilakukan berada dalam koridor profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rizki, Selasa (28/4/2026).
Rizki menambahkan, pihak manajemen berkomitmen untuk kooperatif dalam memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia memastikan proses hukum ini tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi pasien lain, sembari terus melakukan audit medis internal untuk mengevaluasi prosedur pelayanan.
Laporan keluarga korban telah teregistrasi di Polda Sumbar dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar, dengan total delapan orang terlapor. Ayah korban, Doris Flantika, menjelaskan alasan pihaknya turut melaporkan jajaran direksi rumah sakit.
"Kami berkeyakinan, instansi ini dipimpin oleh seseorang, apa yang terjadi di instansi itu tidak terlepas dari sepengetahuan pimpinannya," tegas Doris.
Doris berharap pimpinan rumah sakit bertanggung jawab atas sistem yang dianggap bermasalah. "Pimpinan berkewajiban untuk merapikan kesalahan-kesalahan yang ada di sistem. Jangan biarkan kesalahan di sistem berlarut-larut," pungkasnya.


