50 Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota menangkap seorang pelajar laki-laki atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan petugas pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut pertama kali terungkap terjadi pada Sabtu (28/3/2026) petang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya tidak dilakukan sekali, melainkan telah berulang kali terhadap korban yang sama. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya di lokasi kejadian," ujar IPTU Muhammad Indra, Selasa (28/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. IPTU Muhammad Indra memastikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres 50 Kota dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Saat ini proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain menindak pelaku, kepolisian juga mengimbau para orang tua dan masyarakat luas untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat diminta proaktif melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


