Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mulai mengusut dugaan malpraktik yang menyebabkan seorang bayi berusia 14 bulan, Alceo Hanan Flantika, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang. Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dengan nomor LP/B/96/IV/2026/SPKT/Polda Sumbar tersebut. Saat ini, penyidik tengah mendalami perkara yang merujuk pada Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ya, saat ini laporan masih lidik (penyelidikan)," ujar Andry, Selasa (28/4/2026).
Dalam proses awal, penyidik telah meminta keterangan dari ayah korban, Doris Flantika, pada Senin (24/4/2026). Selain memberikan keterangan, pihak keluarga juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk foto kondisi bayi selama perawatan serta bukti air mandi pasien yang dinilai tidak layak atau keruh.
Terdapat delapan orang yang dilaporkan oleh pihak keluarga, yakni mereka yang menangani Alceo selama di rumah sakit dengan inisial R, S, B, A, T, R, DY, dan DI. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci jabatan maupun profesi kedelapan terlapor tersebut.
Andry menambahkan, agenda penyelidikan selanjutnya mencakup pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, baik dari sisi pelapor maupun para terlapor.
Sementara itu, Doris Flantika berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional untuk mengungkap kebenaran di balik kematian anaknya. Ia meyakini proses hukum akan berjalan adil bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kami sangat yakin hukum di Indonesia adil dan berimbang. Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional. Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus ini akan ditangani pihak kepolisian dan ditentukan pihak yang bersalah," tegas Doris.

