Padang – Sejak 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah mendaftarkan para nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi para nelayan yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan asuransi ini penting karena risiko kecelakaan kerja tidak dapat diprediksi. “Jadi nelayan perlu dilindungi dengan memberikan asuransi atau jaminan sosial,” katanya.
Pemprov Sumbar telah mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan. Hingga 2024, lebih dari 7.000 nelayan telah diansuransikan. Setelah itu, nelayan diharapkan dapat membayar iuran secara mandiri.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda, menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Iuran yang dibayarkan sebesar Rp 16.800 per bulan.
Pada 2023, sebanyak 4.109 nelayan menjadi penerima bantuan iuran (PBI), sementara pada 2024, jumlahnya berkurang menjadi 3.000 nelayan karena keterbatasan anggaran.
“Kami berharap Pemko/Pemkab juga dapat mengalokasikan anggaran untuk memberikan asuransi bagi nelayan,” ujar Reti.
Hingga saat ini, Kota Padang dan Kabupaten Mentawai telah memberikan asuransi serupa bagi nelayan.
Dalam kasus musibah, ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Sepanjang 2023, tercatat 2 kali pembayaran santunan JKK dan 7 kali pembayaran santunan JKm.n Nelayan, Santunan Kematian