JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima pengembalian denda administratif senilai Rp10,27 triliun serta lahan hutan seluas 2,37 juta hektare untuk negara. Penyerahan aset yang berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026) ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memulihkan kekayaan negara melalui penertiban tata kelola sumber daya alam.
Capaian ini merupakan keberhasilan keempat yang dilakukan pemerintah, dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp40 triliun. Presiden menegaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan langsung untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik, seperti renovasi sekolah dan perbaikan puskesmas di berbagai pelosok daerah.
"Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti," ujar Presiden Prabowo saat menyaksikan prosesi penyerahan tersebut.
Presiden memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang berkolaborasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, serta PPATK. Menurutnya, pengamanan aset ini merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan demi mewujudkan kemakmuran rakyat secara luas.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberantas praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam menjaga masa depan Indonesia bagi generasi mendatang sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.






