Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan

  • VCS Bupati: Pakar Hukum Tolak Restorative Justice Meski Korban Memaafkan
  • Kasus VCS Bupati, RJ Ditolak: Status Napi Jadi Penghalang Utama
  • Residivis VCS Bupati Limapuluh Kota, Restorative Justice Tertutup?
  • Penulisan Ulang Berita:

    Padang – Pelaku video call sex (VCS) yang melibatkan Bupati Limapuluh Kota, Safni, terancam tidak bisa mendapatkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, meskipun korban telah memberikan maaf. Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Edita Elda, menegaskan bahwa status pelaku sebagai narapidana menjadi penghalang utama dalam proses RJ.

    Edita Elda menjelaskan, "Seorang narapidana yang melakukan tindak pidana lagi masuk kategori residivis, sehingga tidak memenuhi syarat untuk RJ." Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus yang melibatkan pria berinisial ABG, yang ditetapkan polisi sebagai pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota.

    ABG, yang merupakan narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi, diduga mengedit rekaman VCS dan melakukan pemerasan terhadap Safni. Polisi mengklaim bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

    Menurut Edita, RJ memiliki persyaratan ketat, di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 7 tahun, dan adanya pemaafan dari korban. Meskipun pemaafan korban dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi hakim dalam penjatuhan pidana berdasarkan KUHP Baru, status residivis pelaku tetap menjadi penghalang utama.

    Edita juga mempertanyakan bagaimana pelaku dapat mengakses komunikasi dari dalam Lapas. Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeditan, transmisi, dan pendistribusian video tersebut.

    Sebelumnya, polisi sempat mengindikasikan bahwa kasus ini akan diselesaikan melalui RJ karena korban telah memaafkan pelaku. Susmelawati, seorang petugas kepolisian, menyatakan, "Kami lebih ke proses pemulihan kepada penyelesaian perkara. Penyelesaian perkara diselesaikan secara RJ, karena pihak korban sudah memaafkan." Namun, dengan adanya penegasan dari pakar hukum pidana, upaya RJ dalam kasus ini menjadi semakin sulit.