PADANG – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat kembali mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk segera menuntaskan tindakan korektif terkait pembiaran bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan Lembah Anai. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada 10 Maret 2026, menyusul tertundanya eksekusi pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH).
Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel, menegaskan bahwa pihaknya menagih laporan perkembangan atas koreksi yang telah diberikan sebelumnya. "Ombudsman telah mengirim surat kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat untuk melaporkan apa saja yang telah dilakukan," ujar Adel, Selasa (6/5/2025).
Tindakan korektif yang wajib dipenuhi Pemprov Sumbar meliputi penyusunan roadmap penegakan hukum, evaluasi pengawasan tata ruang, serta pelaporan tertulis dalam waktu 30 hari kerja. Menurut Adel, roadmap tersebut harus mencakup rencana penertiban komprehensif guna meminimalisir risiko bencana di kawasan Lembah Anai.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah membongkar sejumlah bangunan di sempadan sungai Batang Anai pada 16 Februari 2026 pasca-banjir bandang. Namun, eksekusi terhadap kerangka hotel dan masjid milik PT HSH terhenti akibat adanya putusan sela dari PTUN Padang terkait sengketa lahan yang diajukan pemiliknya, Ali Usman Suib.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Adel menekankan bahwa pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menertibkan bangunan lain yang tidak masuk dalam objek sengketa.
"Di samping masjid, ada bangunan yang kini jadi warung kopi. Jika itu melanggar tata ruang, bisa segera ditertibkan di luar hotel dan rest area yang digugat ke PTUN," tegasnya.
Ombudsman sebelumnya telah menemukan adanya maladministrasi oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi, terkait kelambanan dalam penegakan aturan tata ruang. Meski Keputusan Gubernur Nomor 60-445-2025 telah diterbitkan untuk pembongkaran bangunan ilegal, implementasinya dinilai masih belum maksimal. Ombudsman menegaskan bahwa setiap bangunan yang melanggar harus melalui mekanisme penertiban yang jelas, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran paksa.


