Penulisan Ulang Berita:
Pesisir Selatan – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mendapat dukungan penuh dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Pesisir Selatan. Dukungan ini diberikan untuk proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terkait temuan BPK RI dari tahun 2021 hingga 2024.
Sekretaris LSM Lira Pesisir Selatan, Rega Desfinal ST, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Pesisir Selatan dalam menyelidiki dan mengungkap temuan BPK RI di DPRD Pesisir Selatan. "Ini adalah bentuk profesionalisme dan transparansi hukum yang patut diapresiasi," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melayangkan surat kepada Kejari Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti laporan LSM Lira Pesisir Selatan terkait temuan BPK RI di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud supremasi hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Sebagai Rule Of Law, supremasi hukum adalah prinsip dasar di mana semua individu, lembaga, dan entitas pemerintah bertanggung jawab kepada, dan dilindungi oleh, hukum yang diumumkan secara publik dan ditegakkan secara adil," imbuh Rega Desfinal.
LSM Lira, sebagai lembaga yang bergerak dalam edukasi pencegahan korupsi, menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, BPK RI menemukan indikasi pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang mencapai Rp2,2 miliar. Temuan tersebut meliputi kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota DPRD, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas.
Temuan BPK RI meliputi kelebihan pembayaran tunjangan DPRD sebesar Rp1,92 miliar, yang terdiri dari tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp1,57 miliar, tunjangan reses sebesar Rp264 juta, dan belanja penunjang operasional sebesar Rp91 juta. Selain itu, terdapat pemborosan dalam belanja perjalanan dinas sebesar Rp210,45 juta.
BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut dengan menyetorkan seluruh nilai kelebihan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan memperkuat pengawasan internal, terutama dalam penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan verifikasi perjalanan dinas.






