Padang – LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatra Barat mengecam langkah hukum terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari. Pelaporan atas kritik kebijakan swasembada pangan dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan mekanisme kontrol sosial di Indonesia.
Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar, Miko Kamal, menegaskan bahwa kritik dari tokoh publik merupakan elemen vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Ia khawatir tren kriminalisasi terhadap pengkritik akan meruntuhkan ruang demokrasi yang dibangun oleh masyarakat sipil.
"Jika setiap kritikan dibalas dengan upaya kriminalisasi, maka saat itu sebetulnya mekanisme check and balances yang dibangun civil society sedang diruntuhkan," ujar Miko, Sabtu (18/4/2026).
Miko mendesak aparat kepolisian agar lebih bijak dalam menyikapi laporan yang bersinggungan dengan kebebasan sipil. Menurutnya, polisi harus memosisikan diri sebagai pelindung masyarakat, bukan alat kekuasaan yang menindas kebebasan berpendapat.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terhadap Feri Amsari. Laporan pertama diajukan oleh LBH Tani Nusantara terkait dugaan penyebaran berita bohong, sementara laporan kedua datang dari seorang mahasiswa atas tuduhan penghasutan di muka umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya wajib memproses laporan tersebut karena telah memenuhi unsur awal berupa saksi dan barang bukti. Meski demikian, kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti," jelas Budi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis selama proses hukum berlangsung. Saat ini, penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada prosedur hukum yang berlaku.


