Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyusun standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik yang digelar di Aula KPU Sumbar, Rabu (12/11/2025).
Standar ini meliputi registrasi kunjungan tamu dan pengelolaan permohonan informasi.
Forum ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, yang menekankan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan pelayanan publik.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menegaskan bahwa standar pelayanan menjadi tolok ukur kualitas pelayanan.
KPU Sumbar berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Forum ini menjadi wadah dialog antara KPU Sumbar dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik, pemilih, dan media massa.
Hasil forum akan menjadi dasar penetapan keputusan standar pelayanan dan dilaporkan kepada Menteri PANRB sebagai bentuk akuntabilitas.
Sebanyak 31 peserta dari berbagai instansi, partai politik, BEM universitas, dan media hadir dalam forum tersebut.
KPU Sumbar berharap forum ini menghasilkan saran konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.







Komentar