Padang – Pemerintah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, resmi memberlakukan aturan pembatasan jam operasional hiburan orgen tunggal pada acara pesta pernikahan atau baralek. Kebijakan ini mewajibkan seluruh kegiatan hiburan malam dihentikan tepat pada pukul 00.00 WIB demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kuranji, Hendri Yazid, menegaskan bahwa aturan ini merupakan hasil kesepakatan kolektif antara tokoh adat, kepolisian, dan dubalang setempat. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas masyarakat tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.
"Kesepakatan ini dibuat agar aktivitas masyarakat tidak mengganggu lingkungan sekitar. Setelah pukul 00.00 WIB, seluruh kegiatan hiburan maupun operasional kafe harus dihentikan," ujar Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, yang turut mendukung penuh kebijakan tersebut.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, pihak berwenang menerapkan mekanisme pengawasan ketat melalui jalur administrasi. Calon pengantin diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, ninik mamak dari pihak keluarga juga harus membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan saat mengurus izin keramaian di kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah setempat akan segera menerbitkan surat edaran resmi bagi para pelaku usaha kafe agar mematuhi batasan waktu yang telah ditetapkan. Aparat gabungan pun telah disiagakan untuk melakukan penertiban di lapangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
Langkah tegas di Kuranji ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain di Kota Padang dalam menciptakan tatanan sosial yang lebih tertib dan kondusif bagi masyarakat luas.






