Padang – Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Barat resmi mengajukan penambahan tiga unit layanan baru ke pemerintah pusat guna mengatasi keterbatasan akses pelayanan di wilayah tersebut. Langkah strategis ini diambil untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang kian meningkat.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumbar, Nurudin, mengungkapkan bahwa saat ini seluruh pelayanan di 19 kabupaten dan kota hanya ditopang oleh dua kantor, yakni Kantor Imigrasi Padang dan Kantor Imigrasi Agam. Pembagian beban kerja yang mencakup wilayah geografis luas dinilai belum ideal untuk menjamin kecepatan dan pemerataan layanan.
"Melihat berbagai aspek tersebut, kami menilai kebutuhan ini sudah mendesak. Karena itu, tahun ini kami mengusulkan tiga kantor imigrasi baru, masing-masing di Kepulauan Mentawai, Pasaman, dan Sijunjung," ujar Nurudin.
Nurudin menjelaskan, usulan tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang memungkinkan pendirian kantor di setiap daerah. Selain faktor kebutuhan pelayanan, pengajuan ini juga mempertimbangkan potensi pariwisata, pertumbuhan ekonomi, serta aktivitas lintas wilayah yang memerlukan penguatan fungsi keimigrasian.
Dalam proses pengembangannya, kesiapan pemerintah daerah menjadi poin krusial, terutama terkait penyediaan lahan untuk pembangunan gedung baru. Dukungan pemerintah daerah tersebut nantinya akan menjadi indikator utama dalam merealisasikan penambahan unit layanan guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian.




