Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, mendesak pemerintah pusat mempercepat penetapan batas sempadan sungai pascabencana untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut disampaikan Fadly dalam forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (Reboan) bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (29/4/2026).
Fadly menekankan pentingnya kepastian hukum dan dasar ilmiah dalam penataan ruang agar tidak memicu masalah baru. Menurutnya, perubahan sempadan sungai berpotensi berdampak pada relokasi sekitar 500 rumah warga.
"Kami berharap percepatan penetapan ini dapat difasilitasi, baik melalui BNPB maupun Kementerian ATR/BPN, sehingga memiliki dasar ilmiah dan legal yang kuat," ujar Fadly.
Selain masalah tata ruang, Fadly menyoroti kendala teknis dalam normalisasi sungai akibat sedimentasi tinggi. Ia mengusulkan pelibatan pihak swasta melalui izin tambang khusus untuk mempercepat pengerukan sungai sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Dalam forum yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, Fadly juga memaparkan ambisi Kota Padang menjadi kota gastronomi dunia. Ia menargetkan kawasan Kota Tua Padang sebagai pusat pengembangan budaya dan sejarah untuk diajukan ke UNESCO.
Menanggapi usulan tersebut, Cheka Virgowansyah menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa Kemendagri siap memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait, termasuk ATR/BPN dan BNPB.
"RTRW ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun harus berbasis rekomendasi teknis dari ATR/BPN. Kami akan membantu percepatan koordinasi agar proses penetapan dapat segera dilakukan," jelas Cheka.
Terkait rencana pengembangan kota gastronomi, Cheka menilai Padang memiliki peluang besar berkat nilai sejarah yang kuat. Ia mendorong pemerintah kota untuk segera melengkapi data historis sebagai landasan pengajuan ke UNESCO agar prosesnya berjalan optimal.


