Pasaman Barat – Pelarian dua pelaku penganiayaan berinisial RD (21) dan RT (40) akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap tim Satreskrim Polres Pasaman Barat saat bersembunyi di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (13/5/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pengejaran intensif selama hampir dua bulan. "Keduanya kami amankan tanpa perlawanan saat berada di warung sate milik keluarga mereka di Rokan Hulu," ujar Agung.
Peristiwa penganiayaan yang melibatkan kedua pelaku terjadi pada 31 Maret 2026 di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Saat itu, RD dan RT diduga melakukan pemukulan serta penusukan terhadap korban bernama Awaluddin menggunakan pisau dapur. Usai melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri ke luar provinsi, sementara barang bukti pisau dibuang ke Sungai Batang Saman.
Agung menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat. Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi, tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan koordinasi dengan Polsek Tandun untuk meringkus pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Atas perbuatannya, RD dan RT dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




