DPRD Padang Desak Audit PDAM: Krisis Air Bersih Picu Interpelasi Wali Kota?

Padang – Krisis air bersih yang berkepanjangan di Kota Padang mendorong Komisi II DPRD Kota Padang mengambil langkah tegas. Mereka secara resmi mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2025. Permintaan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang, sebagai respons atas layanan air bersih yang dinilai semakin memprihatinkan.

"Ini bukan sekadar audit rutin, kami ingin melihat secara terang benderang bagaimana PDAM dikelola," tegas Rachmad Wijaya, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang dari Fraksi Gerindra. Ia menambahkan, audit ini bertujuan untuk menguji kinerja, efisiensi penggunaan anggaran, dan prioritas pelayanan kepada masyarakat.

DPRD Kota Padang melalui Komisi II meminta agar Ketua DPRD menugaskan Inspektorat Kota Padang, melalui Wali Kota Padang, untuk segera melaksanakan audit operasional secara objektif dan independen. Rachmad Wijaya menekankan bahwa hasil audit harus menjadi dasar pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan layanan air bersih, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, yang bahkan menyatakan kesiapan untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Fadly Amran, jika tidak ada evaluasi total terhadap manajemen PDAM.

"Rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan paling dasar. Air tidak mengalir, aktivitas terganggu. Ini bukan lagi masalah teknis, tapi kegagalan pelayanan publik yang nyata," ujar Wahyu Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang.

Fraksi Gerindra menilai manajemen PDAM gagal mengantisipasi dampak pascabencana banjir bandang November 2025, baik dalam pemulihan infrastruktur maupun distribusi air bersih. Mereka juga mengkritik pola komunikasi jajaran direksi PDAM yang dinilai tidak solutif dan kurang empati terhadap penderitaan masyarakat.

Rachmad Wijaya menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan setiap BUMD menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal. "Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan masyarakat terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap," pungkasnya.