Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja oleh Bank Negara Indonesia (BNI) kepada PT BIP senilai Rp 34 miliar.
“Kami sudah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi ini,” ujar Kepala Kejari Padang Aliansyah pada Kamis (12/9).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT BIP berinisial BSN.
BSN diketahui baru dilantik sebagai anggota DPRD Sumatera Barat pada 28 Agustus 2024 lalu.
“Benar, BSN sedang diperiksa di ruangan Pidana Khusus. Tadi datang sekitar pukul 08.00 WIB,” lanjut Aliansyah.
Pemeriksaan terhadap BSN merupakan yang kedua setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 30 Agustus 2024 selama tiga jam.
Selain BSN, Kejari Padang juga telah memeriksa mantan istri BSN berinisial RM dan beberapa saksi dari BNI cabang Riau.
“Saat ini, kami masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka,” jelas Aliansyah.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kejari Padang. Kredit modal kerja diberikan oleh BNI kepada PT BIP, sebuah perusahaan yang beralamat di By Pass Padang.
Kejari Padang kemudian menaikkan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Padang nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.