Alumni UIN Imam Bonjol Sabet Kursi Ombudsman RI 2026-2031

Padang – Dua alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang mencetak prestasi gemilang dengan terpilih menjadi anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Maneger Nasution dan Nuzran Joher, dua nama yang akan mengemban amanah pengawasan pelayanan publik di tingkat nasional.

Penetapan ini dilakukan oleh Komisi II DPR RI setelah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota. Sembilan nama terpilih, termasuk dua alumni UIN Imam Bonjol, diumumkan pada Senin (26/01/2026).

"Iya, dua dari sembilan anggota Ombudsman RI yang ditetapkan Komisi II DPR RI adalah alumni IAIN (kini UIN) Imam Bonjol. Semoga amanah," ujar Ketua PP Iluni UIN Imam Bonjol, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Senin (26/01/2026), menyambut gembira kabar tersebut.

Maneger Nasution, alumni Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol angkatan 1989, saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Imam Bonjol. Sementara itu, Nuzran Joher, juga alumni Fakultas Syariah angkatan 1992, pernah menjabat sebagai Ketua SEMA (Presiden Mahasiswa) IAIN Imam Bonjol pada tahun 1998.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan dilakukan terhadap 18 calon yang diajukan oleh Presiden. "Kami telah menuntaskan satu tahapan final sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan. Kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (26/1/2026).

Selain menetapkan anggota, Komisi II DPR RI juga telah menentukan komposisi pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031. Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Sembilan nama tersebut akan diajukan ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan pada Selasa (27/01/2026). "Insya Allah sembilan nama yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke Paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang Paripurna DPR RI," kata Rifqinizamy. Selanjutnya, DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.