Banda Aceh – Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Ia menilai langkah itu penting agar masyarakat memahami mekanisme penempatan yang benar sekaligus tetap memperoleh perlindungan hukum dan jaminan negara saat bekerja di luar negeri.
Ade menyampaikan hal itu berdasarkan paparan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh yang menunjukkan minat warga Aceh untuk bekerja ke luar negeri tergolong tinggi.
Dari hasil survei BP3MI, lebih dari 2.500 lulusan SMA, SMK, hingga perguruan tinggi tercatat berminat meniti karier di luar negeri.
“Ini potensi yang sangat baik. Banyak generasi muda Aceh ingin bekerja di luar negeri. Pemerintah harus memastikan mereka berangkat melalui jalur yang benar supaya hak-haknya terlindungi,” ujar Ade seusai Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Aceh, Rabu (22/7/2026).
Ia juga menyoroti masih adanya pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural, termasuk dengan memanfaatkan visa wisata atau visa ibadah untuk bekerja.
Menurut dia, pola tersebut membuat pekerja kehilangan perlindungan hukum saat menghadapi persoalan di negara tujuan.
Ade menilai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) perlu lebih aktif memberikan sosialisasi mengenai prosedur penempatan yang benar serta manfaat menjadi pekerja migran prosedural.
“Pemerintah ingin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Namun kesempatan itu harus dibarengi perlindungan negara, dan perlindungan itu hanya bisa optimal jika keberangkatannya resmi,” kata politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia menjelaskan, data penempatan yang akurat akan memudahkan pemerintah memberikan bantuan ketika pekerja migran menghadapi masalah, mulai dari pendampingan hukum, perlindungan hak ketenagakerjaan, hingga pemulangan ke Indonesia bila diperlukan.
Ade juga menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal.
Komisi IX DPR RI, kata dia, juga menerima laporan bahwa masih ada oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa menjelaskan prosedur maupun jenis pekerjaan secara benar.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi menyeret masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ade mencontohkan kasus warga negara Indonesia yang sempat viral di media sosial karena meminta dipulangkan dari Myanmar.
Berdasarkan koordinasi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, korban diketahui berangkat secara nonprosedural setelah menerima tawaran pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan dan kemudian diduga menjadi korban jaringan TPPO.
“Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua. Jangan mudah percaya pada tawaran kerja bergaji besar tanpa mengikuti mekanisme resmi,” ujarnya.
Meski begitu, Ade menegaskan negara tetap berkewajiban melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.
“Negara harus tetap hadir melindungi semua warga negara Indonesia, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural. Namun yang paling penting adalah mencegah agar masyarakat tidak lagi menjadi korban melalui edukasi yang masif dan pengawasan yang lebih kuat,” katanya.
Berdasarkan data resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Indonesia setiap tahun menempatkan lebih dari 250 ribu pekerja migran secara prosedural ke berbagai negara tujuan.
Pemerintah juga terus memperkuat pencegahan penempatan nonprosedural karena jalur itu berisiko tinggi memicu eksploitasi, pelanggaran hak pekerja, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).





