Solok – Tiga wanita muda ditangkap Satreskrim Polres Solok Kota atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp100 juta. Ketiga tersangka yang berinisial L (25), W (22), dan E (23) berasal dari Sijunjung, Tanah Datar, dan Kota Padang.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah audit internal PT. Amartha Micro Fintex wilayah Solok menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan. “Berangkat dari audit yang dilakukan, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya, Jumat (19/9).
Penggelapan ini diduga terjadi pada 28 Juli 2025 di kantor PT Amartha Micro Fintex. Ketidaksesuaian ditemukan pada jumlah setoran dana tanggal 24 dan 25 Juli 2025. Audit internal menemukan selisih dana yang seharusnya disetorkan tidak sesuai dengan catatan.
Selain itu, polisi juga menemukan indikasi dana yang seharusnya disimpan di brankas dan setoran kredit nasabah tidak disalurkan ke rekening perusahaan. Diduga, para tersangka juga melakukan pencairan kredit fiktif. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.



Komentar