Tak Indahkan Aturan, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Padang

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah lokasi pada Rabu (2/7/2025) sore. Tindakan tegas ini diambil setelah para pedagang mengabaikan teguran yang telah diberikan sebelumnya.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di tiga lokasi strategis. “Pengawasan dan penertiban menyasar Kawasan Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan,” ujarnya.

Menurut Eka, saat melakukan pengawasan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, petugas masih menemukan pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar. “Kita langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak dagangan para pedagang tersebut. Selain itu, kita juga mengamankan lapak-lapak para pedagang penjual buah yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat,” kata Eka pada Rabu (2/7/2025).

Eka Putra menambahkan, sebelum penertiban pada Rabu (2/7/2025), pihaknya telah memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada para pedagang. Bahkan, pedagang di kawasan Pasar Raya Barat telah difasilitasi tempat berjualan di dalam gang.

“Karena tidak diindahkan juga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban. Kegiatan yang dilakukan para pedagang yang berjualan menggunakan Fasum dan Fasos tersebut melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” jelas Eka Putra.

Lapak-lapak PKL yang ditertibkan tersebut, lanjut Eka Putra, kini diamankan di Mako Satpol PP sebagai barang bukti. “Kita akan menyerahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan,” ucapnya.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP mengimbau para pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan trotoar serta badan jalan sebagai tempat berjualan.

“Kita tidak melarang masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk berjualan, tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) demi terciptanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang, serta mari kita kembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Komentar