Tersangka Korupsi Agunan Fiktif, Anggota DPRD Sumbar Ajukan Praperadilan

Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat, Benny Saswin Nasrun, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi agunan fiktif, melalui kuasa hukumnya, Suharizal, menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan. Langkah ini diambil setelah Benny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang terkait dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen periode 2013-2020 yang merugikan negara sebesar Rp34 miliar.

Suharizal menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tertuang dalam surat tertanggal 29 Desember 2025. "Kami telah menempuh upaya hukum praperadilan yang dijadwalkan disidangkan pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Padang. Selain itu, kami juga mengajukan praperadilan atas tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik," ujarnya, Senin (19/1/2026).

Menurut Suharizal, hubungan hukum antara Benny Saswin Nasrun dengan pihak bank BUMN sejak awal adalah hubungan keperdataan. Benny, sebagai debitur, memperoleh fasilitas KMK dan bank garansi sebagai distributor PT Semen Padang, yang didasarkan pada perjanjian resmi dan sah.

Persoalan muncul saat pandemi Covid-19 melanda, menyebabkan usaha PT Benal Ichsan Persada terhenti dan gagal memenuhi kewajiban kepada PT Semen Padang. Hal ini berujung pada pencairan bank garansi senilai Rp34 miliar oleh pihak bank, yang kemudian dikonversi menjadi fasilitas KMK.

"Seluruh kewajiban klien kami kepada bank telah diselesaikan. Bahkan sisa kewajiban sebesar Rp25 miliar lebih telah dilunasi secara bertahap dan dinyatakan lunas per 15 Januari 2026, sebagaimana surat resmi dari pihak bank," tegas Suharizal.

Menanggapi tuduhan jaminan atau kredit fiktif, Suharizal menilai hal itu sebagai kesimpulan yang keliru. Ia menjelaskan bahwa 10 sertifikat hak milik yang dipersoalkan penyidik adalah aset asli yang diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dan memiliki bukti administrasi pertanahan. Keabsahan sertifikat tersebut juga telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, yang membatalkan pemblokiran sertifikat oleh Kantor Pertanahan Dumai.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Negeri Padang, merujuk pada Pasal 328 ayat (3) KUHAP yang baru, karena seluruh kewajiban kliennya kepada bank telah diselesaikan dan dinyatakan lunas. "Dalam pandangan kami, perkara ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan korporasi dengan subjek hukum badan usaha. Oleh karena itu, langkah hukum penundaan penuntutan adalah sah dan beralasan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan sebagai saksi, hingga pemeriksaan sebagai tersangka. "Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).

Selain Benny Saswin Nasrun, yang merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2020, penyidik juga menetapkan Rika Ardinata (Senior Relationship Manager periode 2016-2019) dan Riko Febrindo (Relationship Manager periode 2018-2020) sebagai tersangka. Benny diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas modal kerja dan bank garansi distribusi semen, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar berdasarkan hasil LHP BPKP.

REKOMENDASI