Padang – Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy resmi menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat menggantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Pergantian pucuk pimpinan kepolisian daerah ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/960/V/KEP/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Belum genap menjabat, Irjen Djati langsung dihadapkan pada persoalan krusial, yakni maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang kian meresahkan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar bahkan melayangkan surat terbuka sebagai bentuk desakan agar kepolisian tidak lagi melakukan penegakan hukum setengah-setengah.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau ketat 100 hari kerja Kapolda baru. Menurutnya, selama ini penanganan tambang ilegal hanya bersifat seremonial atau sekadar penertiban simbolis tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya.
"Sebagian besar kami menilai tindakan yang dilakukan kepolisian hanya gimmick. Datang ke lokasi tambang kemudian membakar alat tambang. Tidak ada sampai ke penyelidikan dan penyidikan ke pelaku tambang itu sendiri," ujar Tommy, Jumat (15/5/2026).
Data Walhi mencatat, terdapat sekitar 116 titik tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung yang beroperasi secara terang-terangan, bahkan di dekat pusat pemerintahan. Aktivitas ini telah memicu kerusakan lingkungan parah, mulai dari pencemaran sungai hingga kerusakan kawasan hutan dan lahan pertanian warga.
Tommy menambahkan, lokasi tambang ilegal sebenarnya sangat mudah ditemukan tanpa harus masuk jauh ke dalam hutan. Namun, ia menilai aparat selama ini cenderung saling lempar tanggung jawab dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Satgas ini hanya bentuk formalitas menjawab keresahan masyarakat. Tidak penting ada satuan tugas, yang terpenting adalah berapa jauh penindakan yang dilakukan kepolisian dan instansi terkait," tegasnya.
Kini, publik menanti keberanian Irjen Djati untuk membongkar jaringan tambang ilegal yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Langkah nyata di lapangan menjadi taruhan bagi kepolisian dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan di Sumatera Barat.



