Sawahlunto – Sekitar 150 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Sawahlunto mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Sabtu (25/10) di Taman Buah Kandi.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Neldaswenti, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak-hak mereka.
Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi antar pensiunan. Ketua PWRI Kota Sawahlunto, Alex Sadar Isrin, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat berarti untuk mempererat tali persaudaraan dan menambah wawasan.
Mantan Wali Kota Solok dan Bupati Solok, Syamsu Rahim, serta mantan Sekda Sawahlunto, Zohirin Sayuti, turut hadir dalam acara tersebut. Syamsu Rahim mengapresiasi kegiatan ini dan berharap acara serupa dapat diisi dengan kegiatan keagamaan. Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan foto kenangan.







Komentar